Peraturan pemerintah Kota Depok tentang IMB dalam hal Arsitektur

Tahun 2006 Nomor 03 Tentang Bangunan Dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Bab V PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN bag.2 umum Persyaratan Tata Bangunan

Pasal 9

  1. Persyaratan tata bangunan sebagaimana dalam pasal 8 ayat (1) meliputi persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan, arsitektur bangunan dan persyaratan pengendalian dampak bangunan.

Paragraf 3. Persyaratan Arsitektur Bangunan

Pasal 23

  1. Persyaratn bangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) meliputi persyaratan penampilan bangunan, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan dengan lingkunganny, serta pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai – nilai sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa.
  2. Persyaratan penampilan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan bentuk dan karakteristik arsitektur dan lingkungannya yang ada disekitarnya. Persyaratan…..
  3. Persyaratan tata ruang dalam bangunan sebagaimana dimaksid pada ayat (1) harus memperhatikan fungsi ruang, arsitektur bangunan, dan keandalan bangunan.
  4. Persyaratan keseimbangan, keserasian dan keselarasn bangunan dengan lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan terciptanya ruang luar bangunan, ruang terbuka hijau yang seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya.
  5. Ketentuan lebih lnjut mengenai penampilan bangunan, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunandengan lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Walikota.

Penjelasan Pasal 23 Ayat (1)

Persyaratan Arsitektur bangunan dimaksudkan untuk mendorong perwujudan kualitas bangunan dan lingkungan yang mampu mencerminkan jati diri dan menjadi teladan bagi lingkungannya, serta yang dapat secara arif mengakomodasikan nilai – nilai luhur bangsa.

Penjelasan Pasal 23 Ayat (2)

Pertimbangan terhadap bentuk dan karakteristik arsitektur dan lingkungan yang ada di sekitar bangunan dimaksudkan untuk lebih menciptakan kualitas lingkungan, seperti melalui harmonisasi nilai dan gaya arsitektur, penggunaan bahan serta warna bangunan.

Pasal (3) (4) (5) sudah jelas…

untuk mengetahui lebih lanjut untuk peraturan pemerintah Kota Depok mengenai IMB silahkan download DISINI

sumber: http://www.depok.go.id/sosialisasi/produk-hukum/31802-2

By Vandi Adi Nugraha

Dasar Hak & Kewajiban berprofesionalisme dalam Arsitektur

Dalam hal berprofesionalisme, setiap para profesional mempunyai aturan dan hak kewajiban masing – masing yang sudah diatur dalam UU, seperti halnya dalam profesi seorang Arsitek, yang di atur dalam pasal 28 yang berlandaskan pada UUD pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Pasal 28
Kewajiban dan Hak Arsitek
(1) Kewajiban dan Tanggung Jawab Arsitek
Dalam melakukan tugas profesi, arsitek mempunyai kewajiban antara lain sebagai berikut.
a. Memberikan keahlian dan kemampuannya sesuai dengan standar kinerja keahlian arsitek bersertifikat.
b. Tunduk pada Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek IAI.
c. Memahami serta menjunjung tinggi hak kekayaan intelektual seperti diuraikan dalam Pasal 31 buku pedoman ini dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
d. Memenuhi syarat-syarat Kerangka Acuan Kerja (KAK) perancangan yang ditentukan oleh pengguna jasa pada setiap tahap pekerjaan. Apabila ada syarat-syarat yang tidak dapat dipenuhi secara teknis maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka arsitek wajib memberitahu dan menjelaskan kepada pengguna jasa sebelum atau pada waktu pelaksanaan pekerjaan, supaya dilakukan perubahan atau penyesuaian.
e. Mengindahkan, menguasai, dan menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi terlaksananya penyelenggaraan konstruksi.
f. Melakukan tugas koordinasi pekerjaan perancangan dengan ahli, sekelompok ahli, atau konsultan lainnya, baik yang ditunjuk langsung oleh pengguna jasa ataupun oleh arsitek, agar proses perancangan dapat memenuhi sasaran mutu, waktu, dan biaya. Ketidaksempurnaan maupun kesalahan pekerjaan dalam bidang perancangan menjadi tanggung jawab masing-masing ahli atau konsultan bidang yang bersangkutan.
g. Dalam hal Arsitek mendapat penugasan penuh untuk seluruh tahapan, wajib melakukan pengawasan berkala atau pemeriksaan konstruksi, agar konstruksi dilaksanakan sesuai dengan gambar-gambar rancangan, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.

(2) Hak dan Wewenang Arsitek
Dalam melakukan tugas profesionalnya, maka arsitek berhak dan berwenang:
a. mendapatkan imbalan jasa atas layanan jasa profesional yang telah dikerjakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. mendapatkan imbalan jasa tambahan apabila pengguna jasa melakukan penambahan penugasan atau melakukan permintaan perubahan rancangan atas rancangan yang telah disetujui sebelumnya;
c. menolak segala bentuk penilaian estetika atas hasil karyanya oleh Pengawas Terpadu ataupun oleh Pengguna Jasa;
d. mengembalikan penugasan yang telah diberikan kepadanya karena alasan-alasan:
1. pertimbangan dalam dirinya
2. akibat hal yang di luar kekuasaan kedua belah pihak (force majeure)
3. akibat kelalaian pengguna jasa
Penyelesaian akibat-akibat yang timbul dari pengembalian tugas tersebut diatur dalam Bab 6 tentang Ketentuan Imbalan Jasa.
e. mengajukan perubahan rancangan dan mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk memenuhi persyaratan konstruksi dan segera menginformasikan kepada pengguna jasa atas perubahan tersebut, termasuk perubahan waktu dan biaya yang diakibatkan atas perubahan tersebut yang akan menjadi beban pihak pengguna jasa.
f. dalam pengawasan berkala arsitektur, arsitek mempunyai hak dan wewenang untuk:
1. memerintahkan Pelaksana Konstruksi secara tertulis melalui Pengawas Terpadu untuk melakukan pekerjaan tersebut dengan persetujuan terlebih dahulu dari pengguna jasa, dengan syarat jumlah biaya pekerjaan tambahan tersebut tidak melebihi biaya yang telah dialokasikan untuk pekerjaan tersebut, dan/atau tidak melebihi biaya yang dialokasikan untuk pekerjaan tidak terduga, dan/atau tidak melebihi 10 % dari biaya konstruksi.
2. menilai pembayaran angsuran tahap pekerjaan konstruksi yang telah diselesaikan dan menjadi hak pelaksana konstruksi, sesuai dengan penilaian besarnya bobot prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan sampai dengan waktu tertentu, yang kemudian direkomendasikan kepada pengguna jasa untuk melaksanakan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.

By Vandi Adi Nugraha

Arsitek Profesional ?

Arsitektur, secara etimologis berasal dari bahasa latin “architectura” yang diambil dari bahasa yunani kuno “arkhitekton”, yang secara harfiah berarti “chief builder” atau pembangun utama. Sekitar dua ribu tahun yang lalu, seorang arsitek Romawi, Marcus Vitruvius Pollio menulis sebuah risalah mengenai arsitektur yang berjudul De Architecture, atau kini lebih dikenal dengan The Ten Books on Architecture. Dalam karyanya, Vitruvius menyatakan sebuah structure (gedung) harus mampu menampilkan kualitas firmitas, utilitas dan venustas. Sebuah arsitektur harus kuat, berguna dan juga elok. Pemahaman tersebut sangat popular dalam dunia arsitektur dan masih berlaku sampai dengan sekarang. Namun seiring waktu berputar, definisi arsitektur menjadi semakin luas dan kompleks, tidak hanya mencakup tiga elemen tersebut. Bahkan, kata arsitektur sering digunakan oleh displin ilmu lain untuk menggambarkan sebuah sistem yang kompleks.

Tidak sedikit yang berfikir bahwa arsitektur hanya untuk sekelompok orang atau kelas social tertentu. Arsitektur popular yang ditawarkan melalui buku-buku best sellers seolah-olah hanya menghadirkan bentuk-bentuk rumah kelas sosial menengah ke atas, gedung kantor, hotel, apartemen, museum, atau galeri. Arsitektur itu tidak terbatasi oleh kelas sosial tertentu, oleh suku tertentu, oleh sekelompok orang tertentu. Arsitektur dapat hadir untuk setiap elemen dari masyarakat.

Beberapa arsitek mendedikasikan dirinya untuk berkontribusi berbagi arsitektur kepada setiap lini sosial masyarakat. Arsitektur tidak harus diwujudkan dalam material yang mahal, teknologi yang super canggih, bentuk yang spektakuler dan tampilang yang mewah. Arsitektur adalah sebuah bentuk komunikasi. Mengkomunikasikan antara penghuni dan tempat huniannya. Komunikasi yang baik akan membicarakan pesan-pesan masalah kesehatan, keamanan, dan kenyamanan. Tiga hal tersebut dapat hadir dalam bentuk kesederhanaan.

Arsitektur hadir mempertimbangkan elemen-elemen kesehatan seperti pada pemilihan material, jarak antar septic tank terhadap ruang-ruang tertentu, atau penggunaan bahan-bahan kimiawi yang tidak berbahaya. Keamanan berhubungan pada perasaan penghuni terhadap kemungkinan gangguan ketika sedang berada dalam huniannya. Arsitektur tak harus menjawab keamanan tersebut melalui pagar besi yang menjulang tinggi, pagar massif, atau tampilan (façade) rumah yang tertutup tanpa lubang. Seorang arsitek asal bandung menghadirkan rumahnya sebagai tempat terbuka untuk masyarakat sekitar sebagai upaya mentransformasi keamanan menjadi kebersamaan. Kenyamanan harus mampu dijawab arsitektur melalui desain yang sejuk, yang mampu menangkap keinginan penghuni, dan memfasilitasi kaum disable dan orang tua. Kesemua hal tersebut tak perlu diimbangi dengan pengeluaran yang berlebihan. Kesederhanaan berarsitektur dapat hadir di semua level masyarakat.

“Secara alami, semua orang memiliki potensi untuk merancang rumah atau tempat tinggalnya sendiri. Setiap orang berhak untuk menentukan desain arsitektur mereka sendiri selama itu memenuhi persyaratan legalitas. Namun, seorang arsitek dapat menghadirkan sebuah arsitektur yang baik. Arsitek hadir bukan hanya sebagai juru gambar. Artikulasi bahasa seorang arsitek tertuang dalam ide-ide. Arsitek (bersertifikat) yang tepat memiliki tanggung jawab dan kemampuan untuk menghasilkan sebuah arsitektur yang cantik secara fisik, yang sopan terhadap lingkungan, yang kokoh secara struktur, yang taat terhadap perundangan yang ada, yang efisien dalam pengorganisasian ruang dan penggunaan energi, dan yang mampu menstimulasi kemampuan pengguna ke tingkat optimal. Arsitek tidak hanya berkata dalam lisan, tetapi berkata dalam karya”. (oleh Giri Narasoma Suhardi untuk majalah arsitektur ruang)

Arsitek profesional harus mampu terus berkarya dab tergabung dalam asosiasi arsitek dan dibatasi oleh kode etik dan kaidah tata laku profesi arsitek. Arsitek profesional harus memiliki kemampuan meng-exposure dirinya serta dilengkapi dengan aspek-aspek pendukung semacam persyaratan legal formal dalam bentuk sertifikasi keahlian dari asosiasi arsitek. Pandangan mengenai kepuasan kerja menjadi arsitek profesional Mampu mengungkapkan kebenaran kepada pemberi tugas dalam hal ini pemerintah.

Kepuasan kerja menjadi arsitek profesional adalah ketika, selalu berkarya mempersembahkan yang terbaik dan tidak cepat puas. arsitek mampu mengeksplorasi dan menterjemahkan keinginan pemberi tugas secara maksimal dalam bentuk karya terbaiknya.

Kesimpulan Seorang arsitek profesional harus bergabung dalam asosiasi resmi arsitek dalam hal ini IAI. Ini menunjukkan adanya setifikasi legalitas seorang arsitek untuk mendapat ijin berkerja sebagai arsitek profesional. Peran Arsitek dalam dunia kerja arsitektur dapat berada di Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, Developer.

Tugas arsitek dalam Konsultan Perencana :

1. Membuat skema/konsep pemikiran awal (maksud & tujuan).

2. Membuat desain pra-rencana (situasi, denah, tampak & potongan).

Termasuk di dalamnya pekerjaan penyelidikan data lapangan/kondisi tapak/lingkungan, menyusun usulan kerja (uraian tentang persyaratan setempat). Membuat gambar pelaksanaan lapangan, gambar detail dan bestek (uraian Rencana Kerja dan Syarat). Mengikuti penjelasan gambar rencana dan bestek pekerjaan (Aanwijsing). Mengikuti proses pelelangan pekerjaan (tender).

Melakukan pengawasan berkala (kesesuaian bestek pada pelaksanaan pekerjaan di lapangan, dan kesesuaian dari sudut arsitektur). Keahlian yang dibutuhkan arsitek dalam suatu konsultan perencana adalah : Keahlian dalam manajemen pribadi dikarenakan arsitek akan bertindak sebagai team leader suatu proyek. Mengetahui tentang peraturan yang berlaku serta melaksanakan kode etik dan kaidah tata laku profesi arsitek. Mampu mengeksplorasi dan menampilkan ide-ide kreatif (selalu berkarya) dalam hal desain tanpa melupakan lingkungan binaan di sekitarnya. Tugas arsitek dalam Konsultan Pengawas : Pengendalian umum atas pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemborong. Pengelolaan di dalam organisasi pemborong bukan menjadi tanggungjawab Pengawas. Pengesahan Sub.

Pemborong meliputi penelitian kemampuan teknis keuangan maupun administrasi dari yang bersangkutan. Menetapkan, meyediakan dan mengkoordinir tenaga ahli khusus meliputi bidang keahlian yang diperlukannya untuk melaksanakan tugas pengawasan tersebut. Meminta keputusan arsitek perencana tentang hal-hal yang menyangkut estetika dan perubahan-perubahan yang perlu dilakukan. Meminta penjelasan tentang hal-hal yang kurang jelas dalam rancangan kepada perancang. Hak dan Wewenang Konsultan Pengawas : Segala bentuk komunikasi antara Pemberi Tugas atau Perancang dengan pemborong harus melalui Pengawas. Mengeluarkan perintah-perintah, teguran dan peringatan kepada Pemborong. Menentukan Penilaian Mutu atas bahan-bahan, tenaga, peralatan dan pekerjaan Pemborong.

Tugas arsitek dalam Developer : Merencana suatu kawasan ( perumahan ) secara umum beserta fasilitas penunjang lainnya. Pengawasan terhadap pelaksanaan proyek dari tahap awal sampai akhir. Arsitek dapat bertindak sebagai marketing, dalam hal ini untuk mempresentasikan produk perumahan kepada calon pembeli. Setelah berproses dalam kariernya seorang arsitek juga dapat menduduki sebagai Project Manager / General Manager yang bertugas sebagai team leader dalam perusahaan developer. Selain itu juga bertanggung jawab terhadap keseluruhan divisi – divisi lain dalam perusahan developer tersebut. Keahlian yang diperlukan seorang arsitek yang bekerja di perusahaan Developer : Keahlian dalam mendesain suatu kawasan beserta fasilitas penunjangnya. Selain itu juga harus memperhatikan lingkungan binaan di sekitarnya.

Keahlian dalam komunikasi dengan calon pembeli. Ilmu ini diterapkan bagi arsitek yang bekerja pada divisi marketing. Ini dikarenakan arsitek harus mempresentasikan produknya kepada calon pembeli. Keahlian di bidang manajemen bagi arsitek yang menempati posisi sebagai Project Manager / General Manager. Ilmu ini perlu dikuasai dikarenakan dibutuhkannya keahlian untuk mengatur keseluruhan divisi pada perusahaan Developer.

Pandangan terhadap mahasiswa teknik arsitektur dilihat dari kesiapan kerja secara profesional setelah meraih gelar sarjana teknik Mahasiswa arsitektur belum siap dalam menghadapi dunia kerja dikarenakan keterbatasan pengetahuan dan pengalaman di bidang arsitektur dan dunia kerja ( praktek kerja ).

Kurikulum di perkuliahan arsitektur yang belum sepenuhnya membekali mahasiswa pengetahuan dan pengalaman untuk dapat terjun langsung di dunia kerja. Yang perlu dipersiapkan Sarjana Arsitektur untuk memulai karier sebagai seorang Arsitek profesional Sarjana arsitektur harus membekali diri dengan wawasan, teknologi di bidang arsitektur serta meng-exposure kemampuan terbaiknya di bidang arsitektur agar dapat bersaing dengan arsitek muda lainnya. Bergabung dalam aosiasi resmi arsitek untuk menunjukkan keseriusan bekerja sebagai arsitek profesional. Pandangan mengenai profesi arsitek profesional dan perannya dalam dunia kerja Profesi arsitek adalah sebagai perantara untuk menangkap keinginan dari pemberi tugas yang diwujudkan dalam gagasan kreatif ( gambar rancangan ).

Mampu melayani kepentingan masyarakat luas dan memperhatikan lingkungan binaan di wilayah proyek yang direncanakan. Pandangan mengenai arsitek profesional Seseorang dapat dikatakan menjadi seorang arsitek profesional apabila selalu terus berkarya dan dilengkapi dengan persyaratan legal formal dalam bentuk sertifikasi keahlian dari asosiasi arsitek. Ini menunjukkan bahwa arsitek profesional harus bergabung dalam asosiasi arsitek untuk dapat berkecimpung secara resmi di dunia kerja di bidang arsitektur.

Pandangan mengenai kepuasan kerja menjadi arsitek profesional Kepuasan kerja menjadi seorang arsitek apabila mampu memberikan yang terbaik melalui karya-karyanya. Saran Kepada Mahasiswa arsitektur yang kelak akan meniti karier sebagai arsitek profesional diharapkan menguasai dan memperdalam ilmu akademis di bidang arsitektur secara optimal. Adanya komunikasi yang baik antara institusi pendidikan arsitektur dengan Ikatan Arsitek Indonesia ( IAI ) sebagai asosiasi resmi arsitek Indonesia agar sarjana teknik arsitektur mengetahui langkah-langkah menjadi seorang arsitek profesional. Pendidikan arsitektur di Indonesia diharapkan selalu meningkatkan kualitasnya dalam menghasilkan calon-calon arsitek profesional yang tangguh dan berkualitas.

Arsitek profesional Indonesia harus selalu meningkatkan keprofesionalannya dengan mengembangkan diri dalam ilmu dan teknologi di bidang arsitektur. Ini terkait dengan persaingan di era pasar bebas.

DAFTAR PUSTAKA : Baydar, g. (2004), The Cultural Burden of Architecture. Journal of Architectural Education, 57: 19–27. Budiharjo.E.1997,Jati Diri Arsitek Indonesia,Penerbit Alumni,Bandung. Budiharjo.E.1997,Arsitek dan Arsitektur Indonesia Menyongsong Masa Depan,Penerbit Andi,Yogjakarta. Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dan Pemberi Tugas Ikatan Arsitek Indonesia.1991. http://www.iai.or.id

By Vandi Adi Nugraha